Hiburan di saat pesta pernikahan
Sudah menjadi kelaziman di negeri ini jika ada suatu pernikahan pasti ada acara hiburan untuk memanjakan pengunjung, dan juga sebagai tanda menunjukkan kemapanan ekonomi keluarga yang menyelenggarakan pesta pernikahan, selain termasuk hal-hal yang bermakna menyombongkan diri, hiburan-hiburan ini justru menjadi sumber kerusakan bagi yang melihat dan mendengarnya, seperti : Karaoke, Kuda Lumping, Tari-Tarian yang memperlihatkan aurat, Wayang Kulit, Dansa Bersama, dan lain-lainnya.
“Mengabadikan” pesta dengan foto dan video
Ini adalah sebuah keburukan yang sangat besar dan kejelekan yang menyeluruh, pada saat ini banyak wanita-wanita yang mempercantik dirinya dengan hiasan yang “menor” mempersiapkan diri untuk difoto dan ia masih dalam keadaan yang demikian, perbuatan “mengabadikan” foto ini juga termasuk bagian dari tasyabuh kepada kaum kafir, dengan alasan bahwa suatu saat mereka bisa mengenang peristiwa ini melalui foto dan video tersebut, terkadang mereka juga memajang foto-foto pernikahan mereka ini di dinding-dinding rumah mereka.
Ditambah lagi bahwa di dalam Islam menggambar makhluk bernyawa adalah hukumnya haram, baik menggunakan kuas lukis atau kamera, karena keduanya hanya berbeda alat untuk menggambarnya. Dari Ibnu Mas’ud Radiyallahu ‘anhu, ia berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda : “Sesungguhnya manusia yang paling keras disiksa di hari Kiamat adalah para tukang gambar (mereka yang meniru ciptaan Allah)". (Muttafaqun Alaihi)
Dari Ibnu Umar Radiyallahu ‘anhu berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda : "Sesungguhnya orang yang membuat gambar-gambar ini akan disiksa hari kiamat, dan dikatakan kepada mereka, 'Hidupkanlah apa yang telah kalian buat!’”. (Dalam Shahihain, lafadz Bukhari)
Lembaga Lajnah Daimah Saudi mengatakan, “Mengambil atau membuat gambar makhluk hidup hukumnya adalah haram, bahkan hal itu merupakan salah satu dosa besar, baik gambar itu diambil karena tuntunan profesi ataupun bukan, atau gambar itu berupa ukiran atau lukisan yang dilukis dengan pena dan yang semacamnya ataupun gambar yang diambil dengan menggunakan kamera atau alat lainnya, atau pahatan batu dan sebagainya. Baik hal itu dijadikan sebagai kenangan atau untuk keperluan lainnya, karena hadits yang menjelaskan tentang hal itu berlaku umum untuk semua jenis gambar dan lukisan benda yang bernyawa, dan tidak ada pengecualian dalam hal ini selain untuk keperluan yang sangat penting (seperti KTP, Pasport, dll) [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah wal Ifta (1/480)]
Berlebihan dalam menyiapkan pesta
Sering dalam suatu pesta, pihak keluarga yang menyelenggarakan pesta berlebihan dalam menyiapkan makanan dan hiburan, semakin mewah pernikahan yang mereka selenggarakan akan menambah kebanggaan keluarga yang menyelenggarakannya. Terkadnag banyak makanan sia yang menumpuk dan menjadi basi kemudian dibuang di tempat sampah, sementara banyak fakir miskin yang tidak bisa memakannya karena mereka tidak mendapatkan undangan.
Hal ini bertentangan dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala : “makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan...” (QS. Al-A’raf : 31)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Makan dan minumlah dan bershadaqahlah tanpa berlebihan dan disertai kesombongan. Sesungguhnya Allah senang melihat bekas nikmat-Nya pada hamba-Nya.” [HR. An-Nasa-i (V/79), Al-Hakim dalam Al-Mustadrak (IV/135), sanadnya hasan]
Pengantin meninggalkan shalat
Seringkali para pengantin dan orang-orang yang terlibat dalam acara pesta pernikahan ini banyak yang melalaikan shalat, mulai dari sepasang pengantin yang enggan merusak riasan mereka dengan wudhu, keluarga penyelenggara pernikahan, orang-orang yang diperbantukan dalam pernikahan karena kesibukan mereka, serta para tamu yang sering melalaikan waktu shalat untuk menghadiri sebuah pesta pernikahan.
No comments:
Post a Comment